Pengertian BUMN, Fungsi BUMN dan Jenis-Jenis BUMN di Indonesia

Pengertian BUMN – BUMN merupakan salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau pun sebagain besar modalnya dikuasai dan dimiliki oleh Negara. Jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya, perusahaan ini cenderung didirikan untuk memberikan pelayanan terbaik dan termurah kepada masyarakat, menciptakan lowongan pekerjaan baru kepada masyarakat, serta mencari keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan (keuntungan merupakan poin terakhir).

Pengertian BUMN

Istilah BUMN pada dasarny merupakan singkatan dari frasa kata ‘Badan Usaha Milik Negara’. Jika diartikan secara singkat maka BUMN merupakan perusahaan atau pun lembaga usaha yang sepenuhnya atau pun sebagain besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau pun negara.

Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 sendiri, pengertian BUMN adalah setiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, dimana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

Fungsi BUMN

Beberapa fungsi didirikannya perusahaan BUMN adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penyedia produk (berupa barang dan jasa) bagi masyarakat;
  • Sebagai media bagi pemerintah untuk mengatur kebijakan perekonomian Indonesia;
  • Sebagai media penyediaan lapangan pekerjaan;
  • Sebagai sumber penghasilan devisa negara;
  • Sebagai media pengembangan usaka kecil, menengah, dan koperasi;
  • Sebagai pendorong / stimulan timbulnya peluang usaha baru;
  • Sebagai pengelola sumber daya alam milik negara;
  • Sebagai pelopor pembangunan berbagai sektor usaha yang belum terjamah pihak swasta.

Jenis – Jenis BUMN di Indonesia

Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua jenis BUMN yaitu :

  1. BUMN Perum

BUMN Perum merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya dan penjalannan aktivitas usahanya dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama didirikannya perusahaan BUMN Perum adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang dan jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Perusahaan BUMN Perum biasanya dipimpin oleh satu orang direksi dan dikelola oleh pegawai negeri sipil. Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang ada di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.

  1. BUMN Persero

BUMN Persero merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya sebagian besar dikuasai oleh pemerintah (lebih dari 51%), dan sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan didirikannya perusahaan BUMN Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan BUMN Persero biasanya dipimpin oleh seorang direksi dan dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa contoh Perusahaan BUMN Persero yang ada di Indonesia adalah PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.

Jadi sudah tahu kan apa itu pengertian BUMN dan apa saja jenis – jenis BUMN di Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *