Kata desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu dhesi yang artinya tempat kelahiran. Kehidupan di desa identik dengan kesederhanaan dan juga wilayah yang cukup agraris. Jika Anda melihat sawah yang membentang hijau bisa dipastikan itu berada di lingkungan desa. Isilah desa lainnya adalah suatu wilayah administratif yang terdiri dari kelurahan, kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa. Pengertian desa sendiri sangatlah banyak setidaknya ada 12 pengertian tentang desa berdasarkan para ahli maupun Undang-Undang. Berikut dibawah ini 12 pengertian tentang desa menurut para ahli dan Undang-Undang.
12 Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Pertama dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pastinya Anda sudah tahu seperti apa KBBI. Pengertian desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh beberapa keluarga dan dipimpin oleh Kepala Desa. Desa juga bisa diartikan sebagai wilayah yang berada diluar kota yang merupakan satu kesatuan. Kedua ada dari R. Bintarto yang menyatakan bahwa desa merupakan sebuah perwujudan dari segi geografis, ekonomis, budaya, sosial dan politik yang terdapat di suatu daerah dan mempunyai hubungan timbal balik antar daerah lainnya. Ketiga, dari Rifhi Siddiq yang menyatakan bahwa desa merupakan suatu daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang rendah dengan interaksi sosial bersifat homogen dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian petani karena umumnya di pedesaan berupa wilayah agraris.
Keempat, ada dari Bambang Utoyo yang menyatakan bahwa desa merupakan tempat dimana masyarakatnya mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan juga sebagai penghasil makanan. Pengertian desa yang kelima ada dari P.J Bourne yaitu desa merupakan suatu kehidupan kuno yang dihuni oleh ribuan orang yang saling mengenal dan kebanyakan mereka bekerja di bidang pertanian dan perikanan. Keenam, dari Sutarjo Kartohadikusumo yaitu desa merupakan sebuah wilayah yang menjadi kesatuan hukum dimana masyarakatnya berhak membangun rumah tangganya sendiri. Ketujuh, William Ogburn dan M.F Nimkoff menyatakan bahwa desa merupakan sebuah organisasi dalam kehidupan sosial yang memiliki daerah terbatas. Kedelapan, Paul H.Landis menyatakan desa merupakan wilayah yang penduduknya kurang dari 25.000 jiwa.
Kesembilan, S.D Misra menyatakan bahwa desa merupakan perkumpulan tempat tinggal dan perkumpulan daerah pertanian dengan luas wilayah 50 hingga 1.000 are. Kesepuluh, R.H Unang Soenardjo berpendapat bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang terdiri dari hukum dan adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut. Pengertian desa juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang tertulis bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah dan yang berwenang berhak mengatur semua kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. Bunyi pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tersebut isinya hampir sama dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999.