Pengertiandefinisi.com – Sebenarnya pengertian hukum bisnis agak sedikit mirip bahkan terkesan timpang dengan pengertian dari hukum dagang, hukum perniagaan, dan hukum ekonomi, ketiga hal tersebut semuanya bermuara pada titik yang sama, namun pembahasannya dari sudut pandang yang berbeda. Hukum dagang juga bagian dari ekonomi, begitu juga dengan hukum bisnis, hukum perniagaan dan lain sebagainya bermuara pada kegiatan ekonomi. Namun yang membedakan disini ialah sudut pandang pembahasan dari masing-masing perspektif. Hukum bisnis perlu diatur, pasalnya semua hal yang berkaitan dengan etika bisnis, hukum jual beli, perjanjian dan lain-lain harus diatur dalam suatu regulasi yang diakui bersama, agar tidak terjadi pertentangan atau pelanggaran hukum dikemudian hari.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Penjelasan hukum bisnis dari para ahli pada intinya menekankan pada pihak-pihak yang terlibat dalam setiap kegiatan bisnis. Pengertian yang pertama menurut Munir Faudy merupakan seperangkat hukum termasuk upaya penegakan hukum yang mengatur semua tata cara dan mekanisme kegiatan dagang, serta industri dan permasalahan keuangan yang berkaitan dengan produksi dan pertukaran setiap barang atau jasa yang di produksi dengan motif tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Salimin dan kawan-kawan hukum bisnis atau bestuur recht berarti merupakan keseluruhan dari semua hukum baik yang tertulis maupun hukum tak tertulis yang mengatur seputar hak dan kewajiban antar pihak yang timbul akibat dari perjanjian-perjanjian bisnis.
Dari kedua pengertian hukum bisnis diatas kiranya bisa disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan keseluruhan perangkat atau kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak yang mengatur tata cara urusan dagang, industri dan keuangan yang semuanya berhubungan dengan produksi barang atau jasa dengan motif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya atau profit oriented. Sebenarnya ada persfektif lain dalam hukum bisnis, hukum bisnis di agama islam juga diatur sedemikian rupa, hal ini mengingat Nabi Muhammad SAW juga seorang saudagar atau pedagang sukses di Arab, sehingga tidak heran jika dalam Kitab Al-Quran juga diatur mengenai hukum dagang, dari mulai mekanismenya, aturannya, tata cara, serta prinsip-prinsip lain yang harus ditaati oleh para pedagang atau orang yang melakukan usaha jual beli.
Maka dari itu pada akhirnya kita hidup dengan dikelilingi oleh sederet aturan yang bertujuan untuk pengaturan tata cara hidup yang baik dan benar, tidak terkecuali untuk hukum bisnis, hukum dagang, hukum perniagaan, hukum perjanjian, dan masih banyak lagi setumpuk aturan-aturan lain yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keteraturan dalam hidup. Pengertian hukum bisnis juga dibuat dengan tujuan agar tidak ada pihak tertentu yang haknya dilanggar, atau kewajibannya tidak dipenuhi sehingga bisa tercipta suatu kedamaian dalam hidup. Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat.