Pengertiandefinisi.com – Banyak sekali objek kajian yang terdapat di dalam ilmu hukum. Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya objek kajian di dalam ilmu hukum tersebut dikarenakan hukum pada dasarnya adalah sesuatu yang sangat erat dan dekat dengan kehidupan kita, sehingga pantas dan harus untuk dipelajari. Oleh karena itu, muncul ilmu hukum yang mendukung pemahaman secara ilmiah terkait hal tersebut. Kita ketahui pula bahwa hukum mengatur segala hal, sehingga memberi batasan dan acuan kita untuk bertindak, berfikir, dan lebih daripada itu. Termasuk sebuah negara, apapun yang dilakukan oleh sebuah negara tentu dipayungi oleh landasan hukum, baik dalam melakukan kerja sama antar negara atau membuat perjanjian dengan negara-negara lain. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu objek kajian di dalam ilmu hukum, yakni hukum internasional, dimana pengertian hukum internasional secara umum adalah hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Pandangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja
Sebagai salah satu objek kajian, dalam memahami hukum internasional pun dipandang perlu untuk memperhatikan pengertian hukum internasional berdasarkan pemikiran dan pemahaman para ahli. Banyak sekali pendapat yang dilontarkan oleh para ahli terkait dengan makna hukum internasional, salah satunya adalah yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. Beliau mengatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Mengacu pada pengertian hukum internasional menurutĀ Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, dapat kita tarik pemahaman bahwa hukum internasional mengatur seluruh aktifitas sebuah negara dalam melangsungkan hubungan dengan negara lain maupun subjek hukum internasional lainnya. Subjek hukum internasional pun bukan hanya meliputi negara, melainkan meliputi individu, tahta suci / Vatican, Palang Merah Internasional, dan Organisasi Internasional. Jika ada hal yang menyangkut salah satu subjek hukum internasional tersebut maka sebuah negara dapat bertindak tentu dalam batasan kaidah dan asas yang telah dirumuskan sebelumnya.
Seringkali dua atau banyak negara bersengketa, sehingga menimbulkan berbagai macam masalah atas sengketa tersebut. Pengertian hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja pun memberikan pemahaman atas kaidah dan asas yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan antar negara atau internasional. Secara garis besar, sengketa internasional terjadi dikarenakan dua faktor besar berikut ini: (1) Sengketa yang dikarenakan faktor politik, dimana hal ini disebabakan oleh adanya perang dingin yang terjadi antara Blok Barat dan Blok Timur dalam menyebarkan kekuasaan, hingga ideologi mereka, dan (2) Sengketa karena batas wilayah, dimana ketidakjelasan batas wilayah sebuah negara menjadi faktor utama sengketa antara dua negara atau lebih. Untuk menjawab persoalan-persoalan hukum internasional, diharapkan pemahaman hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja menjadi salah satu referensi yang dapat diperhitungkan.