Dalam konsep yang sederhana, pada intinya pengertian kebijakan publik adalah konsep yang mendasari rencana organisasi publik atau rencana pemerintah dalam mengatur kepentingan orang banyak atau kepentingan umum. Selain konsep yang sederhana mengenai kebijakan publik, ada juga pengertian dari kebijakan publik secara umum, yaitu segala hal yang dikerjakan maupun yang tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang banyak atau umum. Dalam hal ini, kata segala hal mengacu pada setiap aturan yang ada dalam kehidupan bersama dalam hubungan warga dengan warga maupun hubungan warga dengan pemerintah. Beberapa bentuk dari kebijakan publik yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan adalah seperti peraturan presiden serta peraturan daerah. Berikut ini adalah pengertian dari kebijakan publik berdasarkan para ahli.
Mengetahui Pengertian Kebijakan Publik Berdasarkan Para Ahli
Berdasarkan yang disebutkan oleh David Easton (1969), pengertian kebijakan publik adalah penentuan banyaknya nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang mana keberadaannya mengikat. Hanya pemerintahlah yang bisa melakukan tindakan kepada masyarakat. Tindakan yang dilakukan tersebut adalah bentuk dari apa yang dipilih oleh pemerintah sebagai hasil pengalokasian nilai kepada masyarakat tersebut. Pengertian yang dikemukakan oleh Easton ini dikelompokkan ke dalam proses manajemen yang merupakan tahapan dari rangkaian kerja pejabat publik. Definisi tersebut juga termasuk bentuk intervensi pemerintah, sebab hanya pemerintah saja yang bisa melakukan tindakan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah publik.
Selanjutnya, Anderson (1975) mengemukakan definisi lain dari kebijakan publik. Ia mengemukakan bahwa pengertian kebijakan publik adalah bentuk-bentuk kebijakan yang dibangun oleh para pejabat dan badan-badan pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut mempunyai beberapa implikasi. Yang pertama, kebijakan publik selalu memiliki tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu. Yang kedua, kebijakan yang berisi tindakan pemerintah adalah sesuatu yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik juga memiliki makna yang positif maupun negatif. Dalam makna yang bersifat positif, pemerintah memutuskan bertindak untuk masalah tertentu setidaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam makna yang bersifat negatif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu.
Selain itu, Thomas R. Dye (1981) mendefinisikan kebijakan publik sebagai apa saja yang telah dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan maupun untuk tidak dilakukan. Dalam hal ini, pokok kajiannya adalah negara. Yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan maupun tidak dilakukan akan memiliki pengaruh atau dampak yang sama besarnya. Kebijakan publik ini bukan hanya keinginan pemerintah semata-mata tetapi ketika pemerintah melakukan suatu tindakan harus ada tujuan. Pengertian yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye ini bisa dikelompokkan ke dalam pembuatan keputusan atau decision making. Dalam hal ini, mereka memiliki wewenang menggunakan keputusan seperti halnya membiarkan sesuatu terjadi dalam mengatasi persoalan publik. Pada perkembangannya, pengertian kebijakan publik ini diperbarui serta dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan lain dalam ilmu yang sama.