Pengertian Muamalah – Dalam dunia ekonomi syariah, istilah muamalah sering kali digunakan sebagai dasar – dasar hukum dalam berbisnis. Muamalah merupakan hukum islam yang didapatkan dari pengkajian berbagai macam sumber hukum-hukum islam seperti Al-Qur’an dan hadist. Penerapan mauamalah biasanya dilakukan di berbagai bidang bisnis seperti perbankan syariah, koperasi syariah, dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip syariah.
Kata muamalah pada dasarnya berasal dari bahasa arab yaitu dari kata aamala, muamalat ataupun yuamilu yang memiliki arti perilaku ataupun perbuatan. Jika diartikan dari arti kata dasarnya, maka muamalah dapat diartikan sebagai peraturan mengenai setiap amal ataupun perilaku hubungan satu manusia dengan manusia lainnya yang saling berkepentingan.
Menurut ilmu Fikih, muamalah merupakan setiap kegiatan saling tukar produk (baik barang maupun jasa) yang dapat menghasilkan manfaat kepada ke dua belah pihak (pemilik barang yang melakukan pertukaran), yang dilakukan dengan cara ataupun metode tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Muamalah secara luas diartikan sebagai sebuah peraturan mengikat (yang disertai dengan ancaman sangsi) yang mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan kehidupannya, dan manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Penggunaan mualah dalam pengaturan hubungan manusia dimaksudkan agar setiap hubungan yang berlangsung bisa saling menguntungkan dan tidak timpang (tidak hanya menguntungkan sebelah pihak saja).
Pengertian Muamalah Menurut Para Ahli
Berikut merupakan beberapa pengertian istilah muamalah yang diungkapkan oleh para ahli :
- Idris Ahmad
Menurut Idris Ahmad, muamalah merupakan aturan Allah SWT yang paling baik dipakai dalam memenuhi setiap keperluan jasmaniah antara satu manusia dengan manusia yang lainnya.
- Al – Dimyati
Menurut Al – Dimnyati, muamalah menghasilkan duniawi agar menjadi sebab suksesnya aukhrawi.
- Ust. Rasyid Ridho
Menurut ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Muhammad Yusuf Musa
Menurut Muhammad Yusuf Musa, muamalah merupakan setiap peraturan Allah SWT yang harus ditaati dan diikuti dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia.
- Louis Ma’luf
Menurut Louis Ma’luf, muamalah merupakan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan urusan duniawi dan kehidupan manusia yang meliputi perdagangan, jual – beli, dan berbagai aktivitas bisnis lainnya.
- Hudlari
Menurut Huldlari, pengertian muamalah adalah setiaap akad yang memperbolehkan manusia untuk saling bertukar manfaat.
- Ahmad Ibrahim Bek
Menurut Ahmad Ibrahim bek, muamalah merupakan setiap peraturan yang berisi segala hal yang berkaitan dengan urusan dunia dan setiap hal mengenai kebendaan, perkawinan, dan talak yang ditetapkan dengan mengikuti dasar- dasar secara umum dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat.
Itulah beberapa pengertian muamalah dalam bidang ekonomi. Semoga bermanfaat ya!