Berinvestasi itu banyak macamnya, salah satunya adalah investasi saham. Pengertian Saham menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah bagian; andil; sero (tentang permodalan); surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor; hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan. Saham secara umum juga diartikan sebagai surat berharga yang menunjukan suatu kepemilikan atas perusahaan.
Pengertian Saham
Pengertian Saham menurut berbagai ahli ekonomi pada dasarnya hampir sama, misalkan Pengertian Saham menurut Tjiptino Darmaji dan Hendy M Fakhrudin (2006), saham adalah tanda pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Menurut Bambang Riyanto (2001), saham adalah tanda bukti pengembalian bagian atau peserta dalam perseroan terbatas, bagi yang bersangkutan, yang diterima dari hasil penjualan sahamnya akan tetapi tertanam di dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri bukanlah merupakan peranan permanen, karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Setelah mengetahui Pengertian Saham, kita juga harus mengetahui pengertian harga saham karena itu adalah hal yang berkaitan dengan saham. Pengertian harga saham sendiri adalah refleksi dari keputusan investasi, pendanaan, dan pengelolaan aset. Ngomong-ngomong mengenai investasi, apa itu investasi saham? Investasi saham berarti anda memiliki kepemilikan dalam suatu perusahaan, intinya kita menanam uang yang menjadi modal perusahaan tersebut. Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham diantaranya adalah sebagai berikut,
Keuntungan : Untung besar bila harga saham naik, modal sedikit
Kerugian : Jika perusahaan bangkrut modal akan hilang, rugi jika harga saham turun
Jenis-jenis saham
Setelah memahami Pengertian Saham, baiknya kita mengetahui mengenai jenis-jenis saham. Menurut Tjiptino Darmadji dan Hendy M Fakhruddin (2006), saham dapat diklasifikasikan berdasarkan kemampuan dalam hak tagih/klaim, berdasarkan cara peralihannya, dan berdasarkan kinerja perdagangan. Jenis-jenis saham berdasarkan kemampuan dalam hak tagih/klaim dibagi menjadi saham biasa dan saham preferen. Jenis-jenis saham berdasarkan cara peralihannya dibedakan menjadi saham atas unjuk dan saham atas nama. Jenis-jenis saham berdasarkan kinerja perdagangan dibedakan menjadi Blue-chip stock, Income Stock, Speculative Stock, Counter Cyclical Stock, dan Growth Stock.
Jika ulasan diatas mengenai jenis saham menurut Tjiptino Darmadji dan Hendy M Fakhruddin (2006), saham dalam agama islam dibagi menjadi saham biasa, saham istimewa, dan saham kosong. Saham biasa adalah jenis saham yang banyak diperjualbelikan dengan karakteristik antara lain pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain, dan pemiliknya hanya mendapat keuntungan jika perusahaan berhasil membukukan keuntungan. Pengertian Saham istimewa adalah saham gabungan antara karakter obligasi dan karakter saham biasa, sedangkan saham kosong adalah saham yang diberikan atas kesepakatan pemegang saham lain kepada pihak yang dianggap akan berjasa pada perusahaan. Saham kosong banyak dilarang oleh para ulama zaman dahulu karena saham ini sering kali menjadi ancaman masa depan perusahaan dan merugikan para pemegang saham. Saham kosong juga merupakan suatu kesempatan para perusahaan nakal yang melakukan praktek manipulasi, suap, dan tindakan lainnya.