Pengertiandefinisi.com – Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum, yang mana negara tersebut harus menjadikan superioritas hukum sebagai aturan main dalam negara tersebut. Adapun pakar hukum yang memiliki nama Jhon Locke mendeskripsikan pengertian supremasi hukum serta menjabarkan syarat-syarat yang harus dimiliki untuk suatu negara bisa dikatakan sebagai negara hukum. Yang pertama suatu negara harus memiliki pengaturan hukum yang mengatur warganya dalam menikmati segala macam haknya. Lalu negara harus memiliki badan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul di pemerintahan. Yang terakhir suatu negara harus mengadakan atau membentuk suatu badan yang nantinya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang timbul di kalangan masyarakat.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Seperti kita ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.
Seorang pakar bernama Soetandyo Wignjosoebroto memberikan pendapat tentang pengertian supremasi hukum. Menurut pandangannya supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Ada juga pakar bernama Abdul Manan yang mengemukakan pendapatnya bahwa dilihat dari sisi terminologis supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.
Adapun berdasarkan beberapa penjalasan mengenai supremasi hukum diatas dapat kita tarik garis pandangan mengenai apa tujuan dari adanya supremasi hukum dalam suatu negara. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Dari beberapa pengertian supremasi hukum diatas sudah dapat kita lihat bersama seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara.