Pengertian AMDAL dan Manfaatnya

Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang nyaman untuk ditinggali. Lingkungan yang bersih dan nyaman tentunya diciptakan sendiri oleh manusia. Banyak sekali manusia-manusia yang membuang sampah sembarangan, mendirikan pabrik yang limbahnya dibuang semaunya, hal tersebut tentulah dapat merusak lingkungan. Pemerintah dalam menghadapi pencemaran lingkungan, dalam PP No. 27 Tahun 1999 membuat kewenangan mengenai AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan. Sebagaimana Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan meliputi berbagai macam faktor contohnya fisik, kimia, sosial, ekonomi, biologi, dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Dalam Pengertian AMDAL sendiri, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kegiatan yang meliputi berbagai macam faktor, adapun studi amdal menekankan pada penilaian Fisik, Kimia, Biologi, dan Sosial. Penilaian Fisik mencakup struktur tanah, geologi, bentang alam, dan bentuk lahan. Kimia mencakup pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara. Biologi mencakup pengaruh pada flora dan fauna sedangkan sosial mencakup ekonomi, udaya, dan kesehatan masyarakat. Tidak hanya pada PP No. 27 tahun 1999 saja, ternyata dahulu AMDAL dikenal dengan PEDAL (Pernyataan Dampak Lingkungan), KADAL (Kajian Dampak Lingkungan), STUDAL (Studi dan Analisis Dampak Lingkungan), dan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).

Aplikasi AMDAL ini berperan bagi banyak ahli, misalnya ahli geologi, ahli sipil, ahli lingkungan, ahli geofisika, dan ahli-ahli lainnya sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah, membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup, memberi masukan untuk usaha kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan menginformasikan pada masyarakat mengenai dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu usaha yang akan dilakukan. Pengertian AMDAL berupa kajian atas dampak besar dan berperan penting dalam pengambilan keputusan ini bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, dan pemrakarsa (badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha). Adapun manfaat AMDAL bagi pemerintah diantaranya mencegah pencemaran dan rusaknya lingkungan, menghindari konflik perseteruan di masyarakat, menjunjung prinsip pembangunan berkelanjutan, dan sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan. Manfaat AMDAL bagi masyarakat diantaranya masyarakat menjadi tahu dampak suatu kegiatan, dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrol, dan masyarakat diberi wewenang dalam pengambilan keputusan. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa diantaranya sebagai media penjamin keberlangsungan usaha, menjadi referensi untuk kredit, dan terdapat interaksi saling menguntungkan antarpihak yang bersangkutan.

Hal-hal yang berkebalikan dengan Pengertian AMDAL seperti yang telah dijabarkan dapat disebut pelanggaran AMDAL, pelanggaran amdal berarti para pihak-pihak misalnya perusahaan yang mengabaikan dan menyepelekan AMDAL, seorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran AMDAL akan mendapat hukuman sesuai dengan UU dan PP yang berlaku. Adapun dasar hukum mengenai AMDAL adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bahkan, menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 108, perusahaan yang mengabaikan AMDAL yang membangun perusahaan tanpa adanya izin lingkungan akan terancam pidana paling cepat 1 tahun dan paling lama 3 tahun ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Jadi, jangan coba-coba mengabaikan dan menyepelekan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *