Pengertian Deposito dan Jenis-jenisnya

Pengertian Deposito – Istilah deposito merupakan salah satu istilah yang banyak digunakan di dunia pasar modal atau pun dunia perbankan. Istilah deposito biasanya digunakan untuk menggambarkan kepemilikan dana tertentu yang dibuktikan dengan surat atau pun sertifikat deposito. Orang yang memegan surat atau pun sertifikat deposito biasanya disebut dengan istilah deposan.

Definisi dan Pengertian Deposito

Deposito merupakan salah satu produk keuangan yang berbentuk surat berharga. Deposito biasanya dikeluarkan oleh pihak – pihak yang membutuhkan dana tambahan dari pihak luar yang memiliki dana lebih. Pihak luar yang menyetorkan dana untuk mendapatkan deposito nantinya akan mendapatkan balas jasa berupa tingkat pengembalian dengan jumlah tertentu.

Menurut Wikipedia, pengertian deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Berbeda dengan produk jasa tabungan biasa, dana yang ditabungkan dalam bentuk deposito diberi jaminan oleh pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan (LPS).

Jika dibandingkan dengan jenis produk tabungan lainnya, deposito tergolong jauh lebih tinggi tingkat pengembaliannya dan masih relatif aman (tidak beresiko mengalami kerugian layaknya produk keuangan seperti saham).

Jenis – jenis Deposito

Deposito dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

  1. Deposito Berjangka

Pengertian deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian pemegang deposito dengan pihak bank). Deposito berjangka biasanya diterbitkan dalam bentuk bilyet giro yang dibubuhi nama pemiliknya (sertifikat atas nama), sehingga tidak dapat diperjualbelikan dengan bebas. Sistem pencairan deposito berjangka biasanya harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada deposito. Sebelum masuk tanggal jatuh tempo, deposan (orang yang memiliki deposito) tidak dapat mencairkan atau pun mengambil hasil bunga deposito yang dimilikinya.

  1. Sertifikat Deposito

Sertifikas teposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu yang lebih pendek yaitu sekitar 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Berbeda dengan deposito berjangka yang berbentu bilyet giro, sertifikat deposito biasanya dikeluarkan dalam bentuk sertifikat yang tidak dibubuhi nama pemilik atau pun pemegang, sehingga bebas untuk diperjualbelikan oleh pemiliknya (sebagai salah satu langkah mudah mencairkan deposito).

  1. Deposito on Call

Deposito on Call merupakan deposito yang digunakan oleh penebar deposito untuk para deposan yang memiliki jumlah dana yang besar dan untuk sementara waktu (jangka waktu relatif singkat) dana tersebut belum akan digunakan.

Deposito on call biasanya memiliki jangka waktu yang sangat pendek yaitu antara 7 hingga 30 hari saja. Sama halnya dengan deposito berjangka, deposito on call juga diterbitkan atas nama yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, dan hanya dapat dicairakan oleh pihak yang tertera di dalam deposito tersebut.

Demikianlah sedikit informasi mengenai pengertian deposito dan jenis – jenisnya yang bisa kami bagikan untuk Anda. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *