Pengertian Haki Secara Komprehensip

Pengertiandefinisi.com – Artikel kali ini akan membahas mengenai  pengertian HAKI dan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan HAKI secara lengkap. HAKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan  Intelektual.  Pada intinya setiap orang memerlukan sebuah pengakuan atau penghargaan terhadap suatu temuan apapun bentuknya yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain, dengan tujuan tidak ada tindakan penjiplakan atau meniru dari hasil temuan orang-orang tertentu. Dengan adanya hak kekayaan intelektual inis etiap orang dijamin akan kekayaan yang dimilikinya yang bersifat non materil. Misalnya seseorang telah menemukan teknologi untuk menyembuhkan penyakit kanker dengan suatu metode tertentu. Nah, temuan itu harus dipatenkan atas nama penemu agar tidak ditiru atau bahkan dicuri oleh orang lain lalu dikomersilkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Konsep dan Pengertian Haki

Sebenarnya kembali lagi latar belakang munculnya HAKI atau hak atas kekayaan intelektual ini dikarenakan persaingan bisnis, dimana perusahaan-perusahaan besar dibidang teknologi dan bidang lainnya yang telah dan sedang melakukan penelitian pasti pada akhirnya akan menemukan sebuah temuan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan produktivitas dari produk yang mereka buat. Agar hasil temuan dan ilmu tersebut tidak dicuri, dijiplak, dan dikomersilkan oleh pihak lain maka dibuatlah peraturan tentang HAKI. Hasil temuan yang bermanfaat untuk khalayak ramai akan di patenkan, dan setiap orang atau organisasi yang akan memanfaatkan teknologi atau hasil temuan orang lain atau pihak lain harus membayar royalty kepada pihak penemu.

Jadi pada intinya Hak kekayaan atas intelektual ialah hak untuk menikmati secara ekonomi atas suatu kreativitas intelektual yang telah dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang. Kekayaan intelektual yang dimaksud dibatasi pada setiap kreativitas yang berasal dari intelektualitas manusia. Nah jika anda sudah memahami  pengertian haki, selanjutnya akan kita bahas mengenai pembagian dari HAKI itu sendiri. Hak atau kekayaan intelektual dibagi menjadi beberapa bagian seperti hak patent, hak cipta, hak merk dagang,  hak rahasia dagang, dan lain sebagainya. Nah HAKI atau Hak atas Kekayaan intelektual ini bersifat privat, sehingga setiap orang siapapun bisa mengajukan  atau mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. HAKI ini diajukan kepada Negara, dengan tujuan untuk menghargai individu untuk lebih merangsang kreativitas-kreativitas lainnya.

Jika karya kekayaan intelektual seseorang digunakan oleh pihak lain, maka pihak terkait harus membayarkan royalty berupa sejumlah uang ke pihak yang memiliki karya tersebut. Selain itu segala macam bentuk dokumentasi terhadap karya tersebut harus diabadikan dengan baik untuk menghindari temuan yang sama dikemudian hari. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hasil karya dari individu agar dikemudian hari tidak ada yang menjiplak atau meniru karya tersebut, dokumentasi ini dijadikan sebagai bukti valid untuk melawan plagiasi. Demikian pembahasan  pengertian HAKI semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *