Pengertian HAM atau hak asasi manusia adalah serangkaian hak dasar yang melekat sejak lahir dalam diri manusia. Hak asasi manusia berasal dari Tuhan YME dan tidak dapat langgar. Hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu. Sedangkan asasi memiliki arti utama atau dasar. Tidak ada satu manusia pun yang berhak untuk melanggar hak asasi manusia. Bahkan di Indonesia sendiri pengaturan dan perlindungan hak asasi manusia sudah diatur secara sistematis dalam wujud Undang-Undang tentang hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Di hadapan Tuhan manusia terlihat sama dan tidak ada satu pun perbedaan yang dapat membedakannya. Oleh karena itu, Tuhan YME menganugerahkan hak asasi manusia kepada setiap umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia muncul atau berlandaskan dari keyakinan manusia itu sendiri. Keyakinan yang dimaksudkan adalah bahwasanya setiap manusia sama dan sederajat selaku makhluk ciptaan Tuhan. Ketika dilahirkan setiap manusia memiliki derajat, martabat dan hak yang sama. Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dibedakan berdasarkan ras, agama dan suku. Setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan sama. Hak asasi manusia memiliki cakupan yang cukup banyak yaitu meliputi hak dasar perorangan dan hak dasar kelompok. Penegakkan HAM sudah digalakan di berbagai belahan dunia sejak akhir abad 20. Sudah banyak dokumen yang tersimpan tentang hal tersebut dan terus bertambah setiap waktunya. Khususnya di Indonesia, upaya penegakkan HAM terus menuju ke arah yang positif beberapa dasawarsa terakhir. Hal ini merupakan sebuah hal yang sangat menggembirakan dan patut untuk terus diperjuangkan demi kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Pengertian HAM menurut para ahli
Miriam budiarjo mengerucutkan pengertian HAM sebagai hak yang dibawa oleh setiap manusia sejak lahir dan memiliki sifat universal. Tidak ada satu hal pun yang bisa membuat hak asasi yang melekat pada diri manusia menjadi berbeda. Baik suku, ras, agama dan jenis kelamin tidak bisa membuat perbedaan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang. Oemar seno adji mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia yang merupakan insan ciptaan Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah hak-hak individual yang berasal dari berbagai kebutuhan dan kapasitas masing-masing manusia. G.J Wolhos mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hak asasi manusia yaitu sebagai sebuah hak yang sudah mengakar atau melekat dalam diri manusia dan merupakan bagian dari hak-hak yang tidak boleh dihilangkan. Menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja dengan menghilangkan martabat dan derajatnya sebagai manusia.
UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga memiliki definisi HAM tersendiri. Menurut UU No 39 Tahun 1999 hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia sebagai insan ciptaan Tuhan. Dimana seperangkat hak tersebut wajib untuk dilindungi dan dihargai guna melindungi harkat dan martabatnya sebagai manusia. UU ini memang dibentuk sebagai instrumen khusus untuk mengatur pelaksanaan perlindungan HAM di Indonsia. UU No. 39 Tahun 1999 merupakan sebuah bukti dari komitmen yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia.
Pada intinya keseluruhan pengertian HAM mengacu pada pengertian hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai bagian dari anugerah Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak ada satu hal pun yang bisa membedakan hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia, baik suku, ras, agama maupun jenis kelamin tidak dapat membedakan hak asasi manusia yang dimiliki. Dari suku manapun dia berasal atau keyakinan apapun yang diyakininya serta jenis kelamin yang dimilikinya, setiap orang akan tetap memiliki hak asasi manusia yang sama baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan YME.
Fungsi dan macam-macam hak asasi manusia
Hak asasi manusia terdiri dari hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya. Hak asasi pribadi merupakan seperangkat hak yang ruang lingkupnya adalah diri sendiri. Dampak positif maupun dampak negatif dari hak tersebut akan dirasakan oleh diri sendiri bukan orang lain. diantara bagian dari hak asasi pribadi adalah hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memilih atau aktif di organisasi dan perkumpulan manapun, hak untuk memilih memeluk dan meyakini kepercayaan sesuai dengan kepercayaan agama yang dianut. Hak asasi politik atau political right merupakan hak asasi yang dimiliki untuk mengikuti perpolitikan di suatu negara tanpa membedakan ras, agama maupun suku. Diantara hak politik yang melekat pada diri manusia adalah hak untuk memilih ataupun dipilih dalam suatu pemilu, hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk mendirikan partai politik atau jenis organisasi politik lainnya dan hak untuk membuat/ mengajukan sebuah usulan atau petisi politik.
Hak asasi hukum merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap manusia di hadapan hukum atau ketika melakukan sesuatu yang berhubungan langsung dengan hukum. Hak asasi hukum meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara atau sama di hadapan hukum dan pemerintahan, hak untuk menjadi PNS dan hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum. HAM memiliki peran penting sebagai hak yang bersifat konkrit untuk melakukan setiap hal dalam sendi-sendi kehidupan. Fungsi HAM adalah untuk menjamin kelangsungan hak hidup, kemerdekaan dan hak untuk berkembang yang telah dirampas atau dilanggar oleh siapapun.
Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi manusia sudah ditegakkan sejak lama. Namun langkah yang sangat positif baru dimulai sejak tahun 90-an. Pada saat pemerintahan orde baru banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar. Bahkan untuk sekedar menyampaikan pendapat pun pada saat itu masyarakat harus sangat berhati-hati. Kebebasan pers dibatasi demi kepentingan politik. Setelah pemerintahan orde baru lengser, barulah langkah penegakkan HAM di Indonesia menemui titik terang. Pemerintah memberikan sebuah kepastian hukum kepada seluruh warga negara Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Hingga kini UU tersebut digunakan sebagai pedoman dalam upaya penegakkan dan perlindungan HAM. Meskipun demikian UU No 39 Tahun 1999 tidak berdiri sendiri melainkan dilengkapi dengan instrumen hukum lainnya berkenaan dengan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tetap memiliki batas yaitu hak yang dimiliki oleh manusia lainnya. Oleh karena itu, ketika menggunakan hak asasi kita tidak boleh semena-mena sehingga dapat menyebabkan terlanggarnya hak orang lain. Asas yang berlaku masih sama dimana setiap hak pasti diimbangi dengan kewajiban yang telah lebih dahulu dilakukan sebelumnya.