Pengertian Hukum Adat dan Sistem yang Mengikatnya

Pengertiandefinisi.com – Berbicara mengenai apa itu pengertian hukum Adat maka tidak akan lepas dari adat itu sendiri. Adat merupakan seperangkat kebiasaan dan budaya yang berlaku pada sebuah daerah tertentu. Adat sangat terbatas pada cakupan wilayah tertentu saja. Adat antara satu daerah dengan daerah lainnya akan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Adat negara-negara timur akan jauh berbeda dengan adat dari negara-negara barat, adat dari orang jawa akan berbeda dengan adat dari orang batak. Itulah yang terjadi pada adat, yaitu berupa perbedaan-perbedaan yang hanya berlaku di wilayah adat tersebut terlahir, dan tidak berlaku untuk wilayah lainnya.

Ada banyak sekali definisi hukum adat menurut para ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum adat menurut beberapa ahli yang cukup populer :

  • Menutut Ter Har, “Hukum Adat merupakan seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya ‘ditetapkan begitu saja’, yang artinya tanpa mempertimbangkan keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat satu sama lainnya.”
  • Menurut Van Vollenhoven, “Hukum Adat merupakan seluruh aturan tingkah laku yang positif, dimana pada satu pihak memiliki sangsi yang mengikat, dan di lain pihak tidak terpengaruh akan aturan ini.”
  • Menurut Soekanto, “Hukum Adat merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang memiliki akibat hukum.”

Dari beberapa pendapat mengenai pengertian hukum adat di atas, dapat disimpulkan jika “Hukum adat merupakan sebuah peraturan yang terlahir dari seperangkat kebiasaan yang ada pada suatu kelompok masyarakat yang pengamalannya juga hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tersebut saja.”

Hal-hal yang Mengikat Hukum Adat

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum adat hanya berlaku untuk kelompok dimana hukum adat tersebut terlahir saja. Berdasarkan hal ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat terbentuk dikarenakan berbagai pola kehidupan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat. Setiap hal yang dianut dalam kelompok masyarakat akan membantuk masyarakat membangun hukum adat yang berlaku di sekitar mereka. Beberapa hal yang mengikat serta membangun hukum adat yaitu agama, bahasa, kepercayaan, tingkat pendidikan, letak geografis wilayah, cuaca, iklim, serta berbagai kondisi lingkungan lain yang berlangsung di suatu wilayah.

Itulah sedikit informasi mengenai pengertian hukum adat beserta sistem yang mengikatnya. Perlu Anda ketahui, meskipun pada dasarnya hukum adat hanya berlaku untuk sebagian daerah dan kelompok saja, akan tetapi dengan banyaknya arus perpindahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, menyebabkan hukum adat menjadi tercampur baur dan pada akhirnya mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Hal ini terutama terjadi di negara ataupun daerah-daerah maju yang dihuni oleh penduduk dari berbagai bangsa dan budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *