Pengertian Hukum Dagang Menurut Pakar

Pengertiandefinisi.com – Sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui pengertian hukum dagang, karena memang banyak sekali arti dari pengertian tersebut. Banyak sekali para ahli yang berpendapat mengenai hal ini. Namun secara umum hukum dagang mengacu kepada peraturan norma-norma yang telah diatur dalam KHUD. Ada kelemahan di dalam KHUD bahwa tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dagang. Namun anda bisa memberikan penjelasan dengan memisahkannya kedua kata tersebut yaitu pengertian hukum dan pengertian dagang. Untuk pengertian hukum sendiri menurut Plato bahwa seperangkat peraturan-peraturan yang sudah disiapkan dan disusun dengan baik oleh pemerintah yang bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Peraturan tersebut dibuat untuk dipatuhi oleh masyarakat tidak terkecuali. Untuk pengertian dagang sendiri merupakan proses jual-beli antara satu orang denga orang lain karena adanya keinginan dari salah satu dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.

Pengertian Hukum Dagang Dari Ahli

Ada beberapa pendapat yang bisa anda pahami tentang pengertian hukum dagang. Menurut Subekti hukum dagang berarti mengatur hubungan privat antara beberapa orang yang memiliki kepentingan dengan berlandaskan badan hukum, diantaranya pemerintah sebagai badan hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai badan hukum yang paling kuat. Dalam hal ini pengetahuan anda kepada hukum dagang juga harus baik, karena anda adalah seorang pengusaha. Pada dasarnya bagi seorang pengusaha hakikatnya hukum dagang yaitu norma yang nantinya akan dijadikan sebagai kegiatan usahanya. Dengan kata lain, hukum dagang adalah rangkaian norma yang harus ada dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

Pendapat dari Sri Redjeki Hartono mengemukakan bahwa hukum dagang bagian dari bidang hukum perdata atau biasa disebut hukum perdata namun dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang yang merupakan dagang merupakan bagian asas hukum perdata. Bagi para pengusaha pastinya sudah mengenal tentang hukum dagang karena para pengusaha sudah dilindungi oleh hukum dagang, sehingga jika mereka merasa dirugikan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dan meneruskannya ke pengadilan untuk ditindak lanjuti. Hukum dagang tidak sesulit yang anda kira, jika anda tidak merasa dirugikan hukum tersebut tidak boleh dipergunakan. Jangan bermain-main dengan hukum, karena jika anda memang terbukti bersalah maka bisa dimasukkan kedalam penjara.

Ada pendapat lain yang mengatakan lain yaitu menurut R.Soekardono bahwa hukum dagang yakni mengatur masalah perjanjian yang telah diatur dalam buku III Burgerlijke Wetbook ( BW ) artinya hukum dagang merupakan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang sudah terdapat di dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang juga harus dirumuskan dengan serangkaian kaidah tentang dunia usaha atau bisnis. Dalam penjelasan diatas tadi semoga bagi yang membaca mengerti tentang pengertian hukum dagang.

Pengertian Hukum Dagang Menurut Pakar | Adzikra Ibrahim |