Pengertiandefinisi.com – Istilah hukum perdata merupakan salah istilah di ranah ilmu hukum yang sangat akrab di telingan kita. Biasanya, istilah hukum perdata dijadikan ‘lawan’ dari istilah hukum pidana. Istilah hukum perdata dapat disinonimkan dengan civielrecht atau privatrecht, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan atau individu. Kepentingan perseorangan atau individu sebagai seorang warga negara perlu diperhatikan, pun jika ia berada di luar negaranya sendiri apabila sedang menjalani keperluannya di luar negri. Oleh karena itu, muncul hukum perdata internasional, secara umum pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa Ahli
Seperti bidang kajian ilmu hukum lainnya, kajian tentang hukum perdata internasional pun memiliki pemahaman dan definisi yang berbeda di antara para tokoh. Adapun pengertian hukum perdata internasional menurut beberapa ahli dapat disimak sebagai berikut:
- Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
- Menurut R.H Graveson, Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialistasnya dapat menumbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yuridiksi pengadilan sendiri atau asing.
Lebih lanjut selain pengertian hukum perdata internasional diatas, dapat kita tinjau pula titik taut Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum dan dibagi menjadi dua, yakni primer dan sekunder. Titik taut primer adalah faktor dan keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional, sedangkan titik taut sekunder adalah faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu).
Untuk menyelesaikan pertentangan ataupun permasalahan perdata internasional seseorang, kita diwajibkan untuk memahami berbagai pengertian hukum perdata internasional yang ada terlebih dahulu. Kemudian, kita tentukan titik taut dari permasalahan tersebut, sehingga dapat diketahui apakah hal tersebut adalah ranah hukum perdata internasional atau bukan serta kejelasan unsur dan fakta dilapangan. Jika semua sudah jelas, barulah perkara diputuskan. Nah, setelah mengetahui pengertian tersebut tentunya wawasan Anda akan semakin berkembang dan Anda mendapatkan berbagai pengetahuan baru bukan?