Pengertiandefinisi.com – Sekarang ini sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan juga menaati hukum yang berlaku di negara kita demi tercapainya kehidupan yang baik dan selaras. Tentu saja dalam hukum ini ada sebuah ilmu yang dapat menumbuhkembangkan hukum itu sendiri. Disini kami akan merangkum dan menginformasikan kepada anda pengertian ilmu hukum yang secara tidak langsung akan memberikan gambaran apa itu hukum dan juga apa yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum itu sendiri. Ilmu hukum sendiri dapat diartikan secara sederhana sebagai ilmu yang secara fokus menelaah dan juga membahas mengenai hukum. Dalam hal ini pengertian tersebut dapat menjadi sangat panjang, lebar dan luas pembahasannya baik itu dari sisi subjek, objek dan lain-lainnya.
Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli
Sekarang ini sangat banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai permasalahan hukum, sehingga tidak sedikit pula pendapat yang membahas mengenai deskripsi dari ilmu hukum sendiri. Salah satu pakar yang berpendapat adalah Satjipto Rahardjo yang mengemukakan pendapatnya mengenai ilmu hukum. Menurutnya ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan dan menelaah secara rinci hukum. Dari pandangannya ilmu hukum sendiri mencakup segala hal yang behubungan dengan hukum, sehingga dari pendapat tersebut kita bisa lihat cakupan dari ilmu hukum ini sangat luas bahkan ada yang berpendapat bahwa batas dari ilmu hukum tidak dapat ditentukan.
Selanjutnya ada juga pendapat dari J. B. Daliyo mengenai pengertian ilmu hukum yang menjelaskan bahwa ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objek dari ilmunya adalah hukum itu sendiri. Karena itu ilmu hukum akan mempelajari dan mendalami segala seluk beluk mengenai hukum seperti asas-asas. Sejarah atau asal mula, sistem, perkembangan, fungsi, dan masih banyak lagi aspek yang terdapat didalam hukum itu sendiri. Ilmu hukum sendiri menelaah dan mengkaji hukum sebagai fenomena kehidupan manusia serta gejala pada kehidupan manusia di dunia ini. Menurut J. Daliyo untuk dapat mengetahui hukum secara mendalam, anda harus mempelajari mulai dari lahir, tumbuh, dan kemudian berkembang sampai sekarang ini.
Dari beberapa deskripsi dan juga pendapat yang dikemukaan oleh para pakar mengenai ilmu hukum diatas dapat kita simpulkan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang objek kajiannya adalah segala macam aspek dari hukum itu sendiri, yang mana cakupan dari ilmu hukum sendiri sangatlah luas dan bisa dibilang tidak memiliki batasan yang jelas. Dalam hal ini membuat orang yang ingin mengetahui hukum secara mendalam harus mempelajari segala aspek mengenai hukum itu sendiri. Sekian beberapa pendapat dan juga opini dari beberapa pakar mengenai pengertian ilmu hukum yang dapat kami rangkum dan kami tarik garis kesimpulannya.