Kita hidup di jaman yang serba canggih dan instan. Bahkan sekarang dalam melakukan transaksi pun tidak membutuhkan uang cash lagi melainkan sudah berwujud kartu. Alat pembayaran berupa kartu inilah yang dinamakan kartu kredit. Bentuknya memang hampir sama dengan jenis kartu lainnya seperti kartu ATM, tetapi berbicara fungsi jelas berbeda. Pengertian kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang cash yang dipergunakan untuk melakukan transaksi berupa barang maupun jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Istilah lain juga menyebutkan bahwa kartu kredit sebagai alat pembayaran dari perbankan guna mempermudah transaksi nasabah.
Cara menggunakannya pun cukup mudah, Anda tinggal menggesek kartu kredit tersebut saat hendak bertransaksi. Biasanya untuk menyelesaikan transaksi menggunakan kartu kredit, Anda diminta untuk memasukkan nomor pin atau cukup tanda tangan di struk belanjaan tersebut. Tagihan kartu kredit bisa dikirim melalui via email atau via pos. Namun, sekarang kebanyakan orang lebih memilih dikirim via email karena lebih praktis.
Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Ternyata pengertian kartu kredit cukup beragam, hal tersebut berdasarkan pengertian yang dijabarkan oleh para ahli. Pertama ada dari Emmy Pangaribuan br. Simanjutak yang menyatakan kartu kredit adalah sebuah kartu yang pemegangnya mempunyai hak sepenuhnya atas kartu tersebut dan telah bersedia menandatangani formulir rekening pada perusahaan sehingga bisa memperoleh barang atau jasa tanpa harus membayar dengan uang tunai. Definisi yang kedua dari Muhammad Djumhana yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan alat pengganti uang tunai. Sebenarnya definisi tersebut hampir sama seperti yang sudah dijelaskan di paragraf awal.
Pengertian kartu kredit yang ketiga dari Munir Fuady yang mengatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah kartu yang bahannya menggunakan plastik dengan adanya identitas dari pemegang dan penerbit kartu kredit dan sepenuhnya haknya diberikan kepada pemegang kartu kredit yang sudah bersedia menandatangani tanda pelunasan pembayaran yang digunakan untuk membayar jasa atau barang yang sudah dibeli di tempat-tempat tertentu.
Berbeda lagi dengan pengertian dari Imam Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang dimana alat tersebut bisa ditukar dengan apa yang diinginkan, di tempat mana saja yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit atau perusahaan yang bisa menguangkan kartu tersebut menjadi sebuah uang tunai.
Dari pengertian kartu kredit yang telah dijabarkan menurut para ahli tersebut bisa disimpulkan bahwa di dalam kartu kredit juga terdapat unsur-unsur yang harus Anda ketahui. Diantaranya adalah kartu kredit ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank, nasabah bisa memiliki kartu kredit dengan persyaratan tertentu dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat tertentu.