Pengertian Keadilan dan Jenis-jenisnya Menurut Para Ahli

Pengertian Keadilan – Keadilan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang seimbang atau pun tidak memihak / berat sebelah. Istilah keadilan biasanya digunakan dalam persoalan – persoalan yang berkaitan dengan dunia hukum.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

  1. Aristoteles

Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).

  1. Thomas Hubbes

Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.

  1. Plato

Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.

  1. Magnis Suseno

Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing – masing.

  1. W.J.S Poerwadarminto

Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang – wenang.

  1. Notonegoro

Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis – jenis Keadilan Menurut Aristoteles

  1. Keadilan Distibutif

Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.

  1. Keadilan Komunikatif

Keadilan komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.

  1. Keadilan Perbaikan

Keadilan perbaikan merupakan keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.

  1. Keadilan Konvensional

Keadilan konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.

  1. Keadilan Kodrat Alam

Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan  atau pun hukum alam.

Itulah beberapa pengertian keadilan beserta jenis – jenis keadilan yang diungkapkan oleh para ahli. Semoga bermanfaat ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *