Pengertian Kedaulatan Rakyat – Berbicara mengenai kedaulatan rakyat maka kita tidak dapat terlepas dari permasalahan pemegang kekuasaan suatu negara. Ya, dalam sistem kedaulatan rakyat, seluruh keputusan yang menyangkut kepentingan negara berada di tangan rakyat yang diputuskan oleh perpanjangan tangan yang telah dipercayainya.
Dalam sistem kedaulatan rakyat, setiap rakyat berhak dan memiliki wewenang untuk memilih para wakil rakyat sekaligus memberhentikan wakil rakyat yang dianggap tidak kompeten atau pun bersifat memihak golongan – golongan tertentu saja. Dalam teori kedaulatan rakyat yang sebenarnya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan bukan hanya objek kekuasaan yang dapat ditindas dan diperlakukan semena – mena oleh para petinggi – petinggi yang berkuasa.
Sayangnya, dalam praktik nyatanya, kedaulatan rakyat sering kali tidak ditegakkan dengan sungguh – sungguh. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi agen penentu kesuksesan sebuah negara terpaksa harus kehilangan hak dan wewenangnya karena ulah beberapa pihak tertentu. Rendahnya pengetahuan rakyat mengenai teori dan pengaplikasian sistem kedaulatan rakyat beserta dengan keengganan untuk mempelajarinya merupakan penyebab utama kerdilnya hak dan wewenang rakyat.
Nah, untuk bisa lebih memahami teori dan pengaplikasian yang benar terhadap kedaulatan rakyat, berikut merupakan rangkuman singkat mengenai dasar teori dan pengertian kedaulatan rakyat yang diungkapkan oleh John Locke dan JJ. Rousseau :
Definisi dan Pengertian Kedaulatan Rakyat
- John Locke
Menurut John Locke, setiap negara terbentuk berdasarkan perjanjian antar individu yang ada di dalamnya (yang disebut dengan pactum unionis). Selanjutnya, dari perjanjian atar individu tersebut lahirlah perjanjian antar rakyat dan pemerintah yang memimpin (yang disebut dengan pactum subjectionis). Oleh karena itu, sebuah negara pada dasarnya mutlak dilandasi oleh keputusan – keputusan individu yang ada di dalamnya yaitu rakyat.
Menurut Locke, untuk membatasi kekuasaan atau pun wewenang yang dimiliki oleh penguasa, maka sebuah negara perlu melakukan aktivitas pembagian kekuasaan menjadi beberapa bagian yaitu bagian legislatif, bagian eksekutif, dan bagian federatif.
Dan di dalam kedaulatan rakyat, rakyat memiliki tugas sekaligus wewenang sebagai penentu orang – orang yang duduk di pemerintahan sebagai wakil atau pun agen perpanjangan tangan rakyat yang terdiri dari bagian legislatif, eksekutif, dan federatif.
- J.J Rousseau
Menurut J.J. Rouseau, negara terbentuk sebagai dampak berlangsungnya kontrak sosial dalam lapisan masyarakat. Di dalam kontrak sosial tersebut, setiap orang yang ada di dalam elemen masyarakat bebas membuat perjanjian untuk membangun sebuah negara yang berlandaskan atas cita – cita, keinginan, dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan rakyat harus mematuhi setiap kontrak sosial yang terjadi di lapisan masyarakat. Pemerintah yang dipilih oleh rakyat harus mau berlaku adil, berlaku jujur, dan berlaku amanah dalam menjalankan wewenang yang diembannya. Jika pemerintah tidak mampu menjalankan wewenangnya dengan baik, maka rakyat memiliki hak untuk mengambil kembali wewenang yang sebelumnya telah diberikan kepada pemerintah.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai pengertian kedaulatan rakyat yang bisa kami sampaikan kepada Anda. Semoga bermanfaat ya!