Pengertian Konsumen Beserta Penjelasan Syarat dan Hak

Semua hal yang berurusan dengan bisnis pasti akan bergantung pada konsumen ataupun klien. Usaha bisa sukses dan lancar dikarenakan adanya konsumen. Meski demikian, masih banyak konsumen yang tidak ingin tahu menahu urusan para pelaku bisnis sehari-harinya karena di pikiran konsumen yang terpenting adalah mereka bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa perlu mengetahui betapa sulitnya untuk memenuhi kebutuhan para konsumen. Pengertian konsumen berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah orang yang menggunakan jasa atau barang yang tersedia dari masyarakat baik digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga, orang lain dan tidak untuk diperjualkan lagi.

Sebelum produk bisa sampai ke tangan konsumen harus melewati beberapa tahapan yang panjang dan cukup lama mulai dari produsen, distributor, agen, pengecer hingga barulah sampai ke tangan konsumen. Dalam ilmu ekonomi, konsumen terbagi menjadi 2 bagian yaitu konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara merupakan konsumen yang menggunakan produk sebagai bagian dari proses produksi sedangkan konsumen akhir merupakan konsumen yang menggunakan produk akhir. Dalam pengertian konsumen yang tercantum pada Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir.

Syarat dan Hak Konsumen

Berdasarkan pengertian konsumen yang tercantum dalam Undang Undang perlindungan konsumen bisa disimpulkan bahwa untuk menjadi konsumen juga harus memiliki syarat. Syarat yang dimaksud diantaranya adalah konsumen yang menggunakan barang atau jasa bisa memperolehnya dengan cara membeli atau dengan cara selain membeli seperti warisan, hibah atau hadiah. Untuk cara yang kedua, konsumen tidak terikat apapun oleh si pemberi. Kedua, barang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun orang lain dan syarat terakhir adalah barang tersebut sudah tidak lagi untuk diperdagangkan.

Beralih dari pembahasan syarat, kini akan membahas tentang hak dari konsumen. Namun sebelum membahas tentang hak konsumen, Anda harus paham terlebih dahulu tentang pengertian hak. Menurut buku karya Sudikno Martokusumo menyatakan bahwa hak merupakan suatu kepentingan hukum dan dibawah perlindungan hukum pula. Kepentingan sendiri mengartikan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi. Maka hak dalam segi hukum tuntunan yang harus dipenuhi namun tetap berada dalam perlindungan hukum.

Hak konsumen diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen pasal 4 yaitu pertama, hak atas kenyaman, keamanan dan dalam mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa. Perolehan manfaat dari produk tersebut tentunya harus bisa menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan dari konsumen. Kedua, konsumen berhak memilih barang atau jasa dengan jaminan kondisi barang tersebut. Dengan pengertian konsumen beserta penjelasan singkat mengenai syarat dan hak, diharapkan para pelaku usaha bisa lebih memahami setiap konsumennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *