Pengertian Lembaga Keuangan – Lembaga keuangan merupakan setiap lembaga usaha yang bergerak di bidang penghimpunan dan juga penyaluran dana yang secara resmi diakui oleh pemerintah. Lembaga keuangan memiliki peranan yang sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara. Keberadaan lembaga keuangan dapat membuat kondisi sebuah negara menjadi lebih baik, dapat menumbuhkan jumlah usaha, dan dapat membantu menyeimbangkan posisi moneter suatu negara.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga keuangan yang telah diakui oleh pemerintah yaitu bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, leasing, koperasi, pegadaian, pasar modal, valas, dll.
Beberapa Pengertian Lembaga Keuangan
- Keputusan SK Mekeu RI
Menurut Keputusan SK Menkeu RI No. 792 Tahun 1990, Lembaga Keuangan merupakan setiap badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang mana hal yang dilakukan berupa aktivitas penghimpunan dana dan aktivitas penyaluran dana kepada masyarakat ataupun nasabah, terutama untuk biaya investasi pembangunan.
- Undang – undang RI
Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1967, perbankan di Indonesia yaitu lembaga keuangan merupakan suatu badan yang aktivitasnya menarik hasil-hasil dana dari nasabah yang kemudian disalurkan kembali kepada nasabah lainnya.
- Kasmir
Menurut Kasmir, pengertian lembaga keuangan adalah wadah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatan yang dilakukan bisa hanya menghimpun dana saja atau hanya menyalurkan atau pun mungkin bisa kedua-duanya.
- Ahmad Rodoni
Menurut Ahmad Rodoni, lembaga keuangan merupakan salah satu badan usaha yang mana kekayaannya berbentuk aset keuangan (finansial asset) maupun aset non keuangan (non – financial asset).
- Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan merupakan badan usaha yang kekayaannya memiliki bentuk aset keuangan dibanding aset non – finansial atau riil.
Fungsi Lembaga Keuangan dalam Dunia Usaha
Lembaga keuangan pada dasarnya memiliki banyak sekali fungsi, beberapa diantaranya yaitu:
- Penghimpun dana
Fungsi lembaga keuangan yang pertama adalah sebagai lembaga penghimpun dana. Artinya lembaga keuangan bertugas untuk mengumpulkan uang dari nasabah yang kelebihan dana untuk kemudian disalurkan kembali kepada nasabah lainnya yang kekurangan dana.
- Penyalur dana
Fungsi lembaga keuangan yang kedua adalah sebagai penyalur dana. Setelah lembaga keuangan menghimpun dan dari nasabahnya, dana tersebut selanjutnya akan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada para nasabah lainnya yang membutuhkan.
- Penyeimbang dana
Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank berguna sebagai penyeimbang posisi dana di masyarakat. Dengan adanya lembaga keuangan, masyarakat yang kekurangan dana akan bisa mendapatkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana melalui mekanisme pinjaman ke bank, sehingga posisi dana di masyarakat bisa lebih stabil.
Itulah beberapa pengertian lembaga keuangan dan fungsinya dalam dunia usaha. Semoga bermanfaat ya!