Pengertian Lisensi Secara Umum Dan Menurut Pakar

Pengertiandefinisi.com – Ada banyak sekali macam dari arti kata lisensi baik itu secara umum maupun pengertian lisensi menurut para pakar yang sudah sangat ahli dibidangnya. Secara umum arti kata dari lisensi adalah bentuk dari penyerahan hak atas sesuatu dari pihak satu kepada pihak yang lainnya yang diikat dengan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hak tersebut bisa berupa hak atas apapun seperti misalnya hak atas barang, hak atas cipta atau karya, hak untuk pembuatan atau produksi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bentuk dari lisensi sendiri sangat bermacam-macam tergantung dari kegunaan lisensi yang akan diberikan. Berikut ini kami akan memberikan beberapa arti dari kata lisensi berdasarkan para pakar.

Pengertian Lisensi dari Para Pakar Dan Ahli

Ada beberapa pakar yang mencoba menelaah dan menjabarkan arti dari kata lisensi tersebut, salah satu pakar yang dimaksud adalah Wilbur Cross. Menurut Wilbur Cross lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana yang dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti uang yang dihasilkan dari operasi tersebut. Pengertian dari Wilber Cross ini memiliki kelemahan, yaitu tidak mengikutsertakan unsur hak atas intelektual. Hal ini membuat pengertian tersebut merupakan pembahasan dari segi produksi dan penjualan produk maupun jasa.

Ada beberapa opini dari pakar lain seperti PH Collin, menurutnya pengertian lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Namun dari pengertian menurut PH Collin tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi dari Black Law Dictionary yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.

Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Betsyann Toffler dan Jane Imber yang menyebutkan bahwa  lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Sekian beberapa pengertian lisensi secara umum dan menurut para pakar yang bisa kami rangkum dan kami berikan kepada anda.

Pengertian Lisensi Secara Umum Dan Menurut Pakar | Adzikra Ibrahim |