Pengertian NKRI dan Tujuannya

Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai jiwa nasionalisme, kita harus mempunyai kesadaran dan semangat cinta tanah air, semangat dan cinta tanah air dibuktikan dengan pemahaman kita mengenai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setidaknya, kita sebagai WNI yang baik, harus mengetahui Pengertian NKRI. Sebagai pengingat betapa berjuangnya para pejuang Indonesia dalam membentuk NKRI, berikut ini adalah kronoligis singkat mengenai terbentuknya NKRI:

  1. Terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 63 orang.
  2. BPUPUK berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945.
  3. Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, hal itu menjadi pemicu para pejuang Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Para pemuda mendesak kemerdekaan Indonesia ketika Soekarno pulang dari Dalat tanggal 10 Agustus 1945.
  4. Pada tanggal 16 Agustus 1945 para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak mereka agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik pada dini hari.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 1945, pagi hari di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno yang tertanda tangan atas nama Soekarno-Hatta tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati.
  6. PPKI selaku panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 dan terbentuklah NKRI dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustu 1945.

Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu sendiri mempunyai banyak arti, baik pengertian menurut UUD 1945 dan pengertian secara umum. NKRI tersendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Adapun dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1, bahwa NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana pemerin tah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya yang ditentukan oleh UUD 1945 Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5.

Berdasarkan UUD 1945, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Pengertian NKRI itu sendiri secara umum adalah suatu negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, diapit oleh dua samudera dan dua benua, terdiri dari ratusan juta penduduk, beriklim tropis, rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, tentunya keragaman pulau dan penduduk ini menyebabkan keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan, berdaulat, adil, makmur, dan tercemin dalam satu ikatan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Selain harus memahami Pengertian NKRI, kita juga sebagai WNI yang baik harus mengetahui tujuan NKRI, adapun tujuan NKRI yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Adapun fungsi negara menurut Miriam Budiardjo diantaranya adalah melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah bentrokan masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagai pertahanan untuk menjaga serangan dari luar, dan menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *