Pengertian Norma Hukum

Pengertiandefinisi.com – Norma hukum merupakan salah satu dari beberapa norma dalam kehidupan bermasyarakat. Norma yang satu ini sedikit berbeda dengan norma-norma lainnya seperti norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama. Perbedaan terletak pada sifatnya yang memaksa. Sebelum kita membahas pengertian norma hukum, terlebih dahulu mengingat kembali apa yang dimaksud dengan norma. Norma adalah kaidah atau pedoman untuk bertingkah laku di dalam masyarakat. Norma pasti ada di dalam setiap masyarakat. Setiap orang yang hidup di dalam masyarakat pasti selalu berusaha untuk bisa memenuhi norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat tempat dimana ia tinggal. Hal tersebut dikarenakan apabila seseorang menyimpang dari norma yang telah disepakati maka ia akan mendapatkan sanksi. Misalnya orang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi digunjing. Norma-norma lainnya seperti norma hukum, kesusilaan dan agama juga memiliki sanksinya sendiri. Norma kesusilaan dan agama memiliki sanksi dari masyarakat, sementara norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas karena diatur secara tertulis dalam perundang-undangan.

Pengertian norma hukum dan pengelompokkannya

Pengertian norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda. Di pengelompokkannya ada beberapa jenis hukum di Indonesia. Pertama dilihat dari hubungan yang diatur norma hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dan antara negara, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu. Pengelompokkan yang kedua adalah menurut ruang lingkupnya terdiri dari hukum nasional dan internasional. Yang ketiga dilihat berdasarkan saat berlakunya yaitu hukum positif, hukum yang berlaku akan datang, serta hukum alam (hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun, untuk sispun di seluruh dunia. Yang keempat jika dilihat dari isinya maka dapat dibedakan menjadi hukum material dan hukum formal.

Untuk contoh dari norma hukum sendiri tentu tak asing bagi kita. Contohnya adalah peraturan lalu lintas, hukum terkait pajak, hukum tata negara dan sebagainya. Hukum-hukum semacam ini di Indonesia tertuang dalam perundang-undangan dengan pasal-pasalnya. Sanksi dari setiap pelanggaran sudah jelas. Aparat penegaknya pun sudah jelas.

Jika dilihat dari uraian diatas maka kita bisa mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, norma hukum merupakan norma yang mengatur kehidupan manusia dala masyarakat khususnya sebagai warga negara. Kedua, pihak yang berwenang membuat aturan adalah pihak yang berwenang. Selanjunya ketiga aturan tersebut bersifat memaksa. Keempat adalah norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Kelima, norma hukum merupakan norma tertulis. Norma hukum bisa dibilang norma yang paling kuat keberadaannya walaupun norma lainnya juga memiliki sanksinya masing-masing. Itulah pengertian norma hukum dan pengelompokkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *