Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara – Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila merupakan salah satu dasar fundamental Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, setiap hal yang berkaitan dengan negara Republik Indonesia seharusnya ditetapkan dan diputuskan dengan memperhatikan nilai – nilai yang ada dalam Pancasila.
Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia, kita sudah sepantasnya mengetahui apa arti pancasila sebagai dasar negara. Sayangnya, hingga saat ini (Tahun 2015), masih banyak orang dewasa (bahkan yang duduk di pemerintahan) yang tidak memahami sama sekali makna yang terkandung di dalam Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar negara kita.
Nah, untuk mempermudah kita dalam mempelajari makna Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, berikut merupakan sedikit informasi mengenai defenisi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indoneisa yang telah kami siapkan untuk Anda :
Definisi dan Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jika kita maknai dari frasa kata yang membentuknya, maka pengertian Pancasila sebagai dasar Negara artinya setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Dalam pembukaan Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri disebutkan bahwa : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Jika berkaca dari isi pembukaan UUD Tahun 1945, maka semua pihak yang ada dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sayangnya, dalam praktiknya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sering kali dilupakan dan tidak dijadikan landasan dalam pemutusan berbagai macam hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Rakyatnya.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, pancasila memiliki beberapa fungsi dasar sebagai berikut :
- Sumber hukum negara Republik Indonesia;
- Cita – cita hukum negara Republik Indonesia;
- Sumber penyemangat para pelaksana penegakan hukum dan pelaksana pemerintahan Republik Indonesia;
- Sebagai norma yang mendasari setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah mau pun penegak hukum Republik Indonesia;
- Sebagai suasana kebatinan dari UUD 1945.
Demikianlah tulisan mengenai pengertian pancasila sebagai dasar negara yang bisa kami bagikan kepada Anda. Semoga bermanfaat!