Pengertian Perusahaan dan Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia

Pengertian Perusahaan – Berbicara mengenai perusahaan maka tidak akan terlepas dari urusan usaha atau pun bisnis. Ya, perusahaan memang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha / bisnis. Perusahaan merupakan tempat dijalankannya usaha / bisnis. Perusahaan merupakan tempat dilaksanakannya aktivitas produksi, aktivitas manajerial, aktivitas pemasaran, dan berbagai macam aktivitas bisnis lainnya.

Definisi dan Pengertian Perusahaan

Istilah perusahaan pada dasarnya berasal dari kata “usaha” yang artinya memperjuangkan apa yang diinginkan. Jika diartikan dari dasar katanya, maka perusahaan adalah tempat dijalankannya aktivitas usaha yang terdiri dari aktivitas produksi, aktivitas manajerial, dan aktivitas – aktivitas usaha lainnya.

Menurut Wikipedia, pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi.

Manfaat Perusahaan Bagi Kehidupan Manusia

  1. Penyedia Produk (Barang dan Jasa)

Manfaat perusahaan yang pertama adalah sebagai penyedia produk berupa barang dan jasa. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas atau pun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan juga jasa bagi masyarakat umum / khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediakan harus membayar dengan jumlah / nominal uang tertentu.

  1. Penyedia Lapangan Kerja

Dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. Dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

  1. Media Investasi

Bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.

  1. Media Mencari Keuntungan

Seperti yang dijelaskan di atas, perusahaan biasanya dijalankan untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan / pemegang saham.

  1. Pemasukan Negara

Dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetorkan pajak kepada negara. Beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.

  1. Peningkat Cadangan Devisa

Manfaat perusahaan yang terakhir adalah sebagai media untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan Indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia. Baca juga Pengertian Ekspor

Bentuk – bentuk Perusahaan di Indonesia

Di Indonesia, setidaknya ada 14 bentuk perusahaan yang secara resmi dapat dijalankan. Ke – 14 bentuk perusahaan tersebut yaitu : CV (commanditaire Vennootschap), FA (Firma), Koperasi (Co – Operative), PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PK (Persekutuan Komanditer), Maatschap (Limited liability company), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), Persekutuan Pedata, UD (Usaha Dagang), PT (Perseroan Terbuka), P.T. Tbk, (Perseroan Terbatas, Terbuka), Yayasan (Foundation).

Itulah pengertian perusahaan dan beberapa bentuk perusahaan yang ada di Indonesia. Semoga Bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *