Pengertian Syariah Menurut Para Pakar

Kata syariah sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semakin populernya istilah syariah, sebenarnya apa definisi dari kata tersebut? Pada dasarnya, pengertian syariah merupakan aturan, ketetapan, dan hukum yang sudah diciptakan oleh Allah bagi seluruh makhluk-Nya. Jika kita selidiki asal-usul kata syariah serta proses perubahannya dalam bentuk dan makna, secara etimologi kata syariah berasal dari bahasa Arab yaitu kata syara’a yang artinya jalan. Sehingga jika disimpulkan, kata syariah juga berarti peraturan. Sedangkan secara terminologi atau istilah, syariah merupakan sebuah sistem aturan Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama manusia, maupun hubungan manusia dengan seluruh ciptaan Tuhan di alam semesta ini. Di bawah ini kami paparkan pengertian lebih lanjut dari syariah yang disampaikan oleh para pakar.

Inilah Pengertian Syariah Menurut Para Pakar

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan oleh Fyzee (1965), ia mengemukakan bahwa pengertian syariah sama dengan yang diambil dalam istilah bahasa Inggris yang disebut sebagai Canon of Law. Canon of Law sendiri memiliki makna keseluruhan perintah Tuhan sehingga setiap perintah-perintah tersebut dinamakan dengan hukum. Perlu diketahui bahwa hukum Allah tidaklah mudah untuk dimengerti, sedangkan syariah sendiri sudah meliputi segala tingkah laku pada manusia. Selain itu, menurut Agnides, sesuatu yang tidak akan diketahui keberadaanya jika seandainya tidak ada wahyu Tuhan itulah yang disebut sebagai syariah. Sedangkan Rosyada mendefinisikan syariah dengan arti menetapkan norma hukum dengan tujuan untuk menata kehidupan manusia dengan Tuhannya, maupun dengan manusia lainnya.

Selain beberapa pengertian syariah yang telah disebutkan sebelumnya, Hanafi (1984) juga memberikan penjelasan mengenai syariah. Berdasarkan apa yang telah dikemukakannya, syariah adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk para hamba-Nya melalui salah seorang Nabi-Nya, baik hukum tersebut berkaitan dengan cara mengadakan perbuatan yang disebut sebagai hukum cabang dan amalan. Kemudian Zuhdi (1987) pun mengemukakan definisi syariah pula, yaitu hukum-hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya bagi para hamba-Nya dengan tujuan agar mereka mentaati hukum-hukum tersebut.

Yang terakhir, menurut apa yang yang disampaikan oleh salah satu ahli lain bernama Ashshiddieqy, syariah merupakan nama untuk hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah. Hukum-hukum tersebut disampaikan melalui perantara Rasul Allah yang diperuntukkan bagi para hamba-Nya. Adanya syariah dimaksudkan agar setiap hamba Allah melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan dasar iman dan takwa, baik hukum tersebut tentang amaliyah lahiriah maupun hukum yang berkenaan dengan akidah dan akhlak, kepercayaan yang memiliki sifat bathiniah. Selain ruang lingkup syariah dalam hal ibadah, syariah juga memiliki ruang lingkup mu’amalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan dengan benda. Seperti itulah beberapa pengertian syariah yang dikemukakan oeh para pakar serta beberapa penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *