Pengertian Outsourcing Beserta Keuntungan Dan Kerugiannya

Pengertiandefinisi.com – Beberapa tahun belakangan ini, Indonesia memiliki sistem pekerja baru, yaitu sistem pekerja outsourcing. Pengertian outsourcing ini belakangan menjadi populer mengingat kebijakan baru pemerintah mengenai tenaga kerja. Sebagian orang yang belum bekerja pasti masih asing dengan istilah outsourcing ini. Bila kita bingung kita bisa melihat undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Secara undang-undang, pengertian outsourcing ialah penyedia jasa ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 64, 65, dan 66 undang-undang ketenagakerjaan. Outsourcing juga sering disebut dengan istilah alih daya. Untuk lebih gampangnya, misal ada sebuah pabrik yang membutuhkan pekerja untuk operasi mesin. Kemudian, untuk memberi tahu bahwa pabrik tersebut sedang membutuhkan seseorang untuk posisi tersebut, maka pabrik tersebut akan mengumumkan lowongan melalui iklan di berbagai media. Setelah iklan tersebut tersebar, tentu saja akan ada banyak orang yang memenuhi syarat yang melamar pada pabrik tersebut. Setelah itu, pabrik tersebut melakukan seleksi untuk semua calon karyawan yang melamar. Bila pabrik tersebut bonafit, pasti mudah untuk menyeleksinya, namun sebaliknya bila pabrik tersebut kurang bonafit, tentu akan sulit menyeleksi calon karyawan yang mendaftar. Pada dasarnya tidak semua pabrik memiliki kemampuan untuk menyeleksi calon karyawan yang akan melamar. Lalu bagaimana soluinya? Cara lain yang digunakan pabrik tersebut ialah mengontak penyedia jasa karyawan outsourcing. Dengan cara ini pabrik tersebut tidak perlu susah-susah memasang iklan di berbagai media. Tinggal memberikan beberapa ongkos saja untuk si penyedia jasa karyawan outsourcing, pabrik tersebut akan mendapatkan seorang karyawan yang direkomendasikan oleh si penyedia jasa.

Bagi penyewa jasa karyawan outsourcing tadi, tentu banyak memiliki keuntungan karena hal tersebut. Perusahaan tersebut tidak perlu repot-repot mencari atau menyeleksi karyawan. Tinggal pesan saja ke penyedia jasa karyawan outsourcing, kemudian tinggal menunggu hasilnya. Segi keuntungan juga bisa dirasakan si penyedia jasa karyawan outsourcing karena dari uang jasa penyewaan tersebut, penyedia jasa outsourcing dapat mengambil beberapa keuntungan. Ini sama halnya dengan sistem makelar. Dari karyawan juga menguntungkan, karena si karyawan outsourcing tidak perlu mencari kerja, melamar kesana kemari, hanya tinggal duduk manis menunggu pekerjaan, karena pekerjaan sudah dicarikan oleh perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing tadi.

Namun dibalik keuntungan tadi, masih ada beberapa kerugian outsourcing. Salah satunya ialah adanya pemotongan gaji bagi si karyawan outsourcing. Pemotongan gaji ini ialah merupakan bentuk komisi si perusahaan penyewa untuk perusahaan penyedia jasa outsourcing. Kerugian lain yag diterima outsourcing ialah, si karyawan tidak akan mengalami kenaikan pangkat. Ini berarti karyawan outsourcing tidak akan mengalami jenjang karir yang lebih baik. Hal itu karena perjanjian yang tertera dengan perusahaan induk outsourcing. Nah, itu lah sedikit mengenai pengertian outsourcing beserta keuntungan dan kerugiannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *